Hal itu disampaikan Kepala Lapas Narkotika Langkat Alexander Lisman Putra melalui Kasi Binadik Partomuan Ritonga, di Hinai, Rabu (30/3), saat memberi SK Asimilasi Rumah.
Partomuan berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah, juga sewaktu pelepasan WBP disaksikan oleh pihak Bapas.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2021 untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalamnya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026