Medan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan penertiban pedagang kali lima di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Rabu (16/3).
"Pembongkaran terpaksa kita lakukan, karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan surat peringatan," ucap Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Doli Yusuf.
Aksi penertiban ini, lanjut dia, berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti dari pedagang kaki lima di kawasan rumah sakit swasta pinggir jalan nasional tersebut.
Sebelum melakukan penertiban, sebutnya, para petugas dengan santun namun tegas memberikan penjelasan kepada beberapa pedagang tentang larangan berjualan di trotoar jalan.
"Lapak dagangan yang kita tertibkan ini menjual rokok, makanan dan minuman. Petugas juga bertindak hati-hati agar tidak merusak peralatan dan dagangan mereka," katanya.
DJ Tamba, petugas di lapangan mengaku, ada empat lapak yang ditertibkan yang masing-masing dua lapak dagangan berbentuk tenda semi permanen, dan dua lapak lagi berupa kios.
Para pedagang, ungkapnya, sempat memohon kepada petugas agar tidak membawa tenda lapak dagangan maupun kios.
"Permohonan pedagang ini kita terima, namun syarat pedagang kali lima itu tidak lagi melanggar aturan," tuturnya.
"Kita akan terus memantau lokasi ini. Kita berharap para pedagang tidak lagi membuka lapak jualan di atas trotoar jalan ini," tegas Tamba.