Tanjung Balai (ANTARA) - Terungkap kebakaran hebat yang menghanguskan sebanyak 204 kios di Pasar TPO Kota Tanjungbalai pada Senin (31/3/2025) lalu karena sakit hati mendalam salah seorang pedagang berinitial "MS" alias Pak Eka kepada pedagang lainnya, sehingga ia nekat melakukan pembakaran.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers terkait tindak pidana pembakaran Pasar TPO yang digelar Polres Tanjungbalai, yang dipimpin Kapolres AKBP Yon Edi Winara didampingi Wakapolres, Kompol M Pardamean Pardede dan Kasat Reskrim, IPTU Mar'ie Khalifar Bima Prakasa, Selasa (8/4) sore.
Dalam paparan singkatnya, Kasat Reskrim Mar'ie Khalifar Bima Prakasa menjelaskan bahwa kasus pembakaran Pasar TPO terungkap dengan cepat setelah tersangka "MS" alias Pak Eka (52 tahun) warga Jalan Denai, Kelurahan Gading, Kota Tanjungbalai, mengakui perbuatannya melakukan pembakaran karena masalah pribadi atau sakit hati.
"Tersangka sengaja membakar salah satu kios karena sakit hati terhadap pedagang lainnya. Akibatnya ratusan kios lain ikut terbakar," kata IPTU Mar'ie.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah investigasi. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan tim Labfor Polda Sumut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka dalam pelarian.
"Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Tersangka MS alias pak Eka tetap ditahan," kata Yon tegas.
Kapolres melanjutkan, Polres Tanjungbalai juga berencana mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (JPU) setelah menunggu hasil pemeriksaan dari tim Labfor Polda Sumut. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKBP Yon Edi Winara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Konferensi pers ini adalah bagian dari upaya kami untuk transparansi kepada masyarakat dan media, serta untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang langkah-langkah yang diambil Polres Tanjungbalai dalam menangani setiap kasus tindak pidana.
"Dengan informasi yang diperoleh masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berjalan dan dapat lebih tenang. Polres Tanjungbalai selalu siap menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukumnya," sebut Kapolres.
Tersangka MS alias pak Eka yang dihadirkan dalam konferensi pers memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Dia mengaku, tindakan pembakaran yang dilakukannya berawal dari perasaan sakit hati yang mendalam.
"Aku sakit hati. Setelah melakukan aksi pembakaran, aku melarikan diri dengan sepeda motor dan mengalami kecelakaan hingga patah tulang kaki kanan," katanya.