"Kedua pelaku berinisial P (38) dan R (27) terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat penangkapan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, di Medan, Senin.
Ia menyebutkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat sekelompok orang tak dikenal datang ke desa mereka dengan mengendarai truk.
Warga yang merasa curiga kemudian membuntuti truk tersebut dan melihat sekelompok orang mengambil potongan besi lintasan rel kereta api.
Baca juga: Polisi tembak residivis spesialis curanmor di Medan
Baca juga: Polisi tembak residivis spesialis curanmor di Medan
Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian yang dilanjutkan dengan penyelidikan, paparnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyian mereka di kawasan Jalan Pembangunan.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," katanya.