Medan (ANTARA) - Tersangka JG (37) alias Ama Dion, pelaku pembunuhan terhadap korban Syukur Jaya Gori (26) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Iskandar menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka melakukan penikaman terhadap korban Syukur pada bagian dada dengan luka sebanyak dua tusukan dan pangkal lengan sebelah kanan satu tusukan dengan menggunakan pisau.
"Kemudian, setelah melakukan penikaman tersangka melarikan diri hingga akhirnya JG menyerahkan diri ke Polres Nias," ucapnya.
Aparat kepolisian menangkap pelaku pembunuhan terhadap Syukur Jaya Gori yang jenazahnya ditemukan di sebuah warung di Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias dengan kondisi tubuh penuh luka tusukan.
Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen, Selasa (8/3) mengatakan identitas pelaku berinisial JG (37) yang tidak lain merupakan tetangga korban.
"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya saat menyerahkan diri kepada keluarganya," katanya.
Yadsen menyebut belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan motif pembunuhan tersebut, karena hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Pelaku masih diperiksa," katanya.