Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Selasa, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap satu orang pelaku berinisial EZ (46).
"Pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan para korban penipuan," katanya.
Firdaus mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah 40 kali melakukan aksi penipuan.
Adapun modus pelaku dengan mengiming-imingi pekerjaan sebagai satpam kepada para korbannya dan meminta sejumlah uang.
"Motifnya mencari keuntungan," ujarnya.
Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan," katanya.