Kapolres Sibolga AKBP Taryono, Minggu, mengatakan tersangka berinisial HS warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Tersangka ditangkap di kawasan Pulau Kalimantung saat sedang mencari ikan.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa motif pembakaran tersebut dipicu rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban.
"Korban pernah mengobati keluarga pelaku, namun tak kunjung sembuh dan bahkan semakin parah," ujarnya.
Taryono menambahkan, pelaku sudah tujuh kali mencoba membakar korban hidup-hidup, namun aksinya gagal. Kemudian pada Jumat (4/3), tersangka membakar korban yang saat itu sedang tertidur di gudang tersebut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 355 Ayat (1) Subs Pasal 354 Ayat (1) Subs 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk korban masih dalam perawatan di rumah sakit," ujarnya.