Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, meminta pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis (42) di Coffe Shop Desa Pidoli Lombang, kabupaten setempat agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebelum kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku penganiayaan tersebut," kata Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul dalam keterangan tertulis, diterima di Medan, Minggu.
Reza menyebutkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Madina melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berada di TKP. Kemudian menyita rekaman CCTV di lokasi kejadian dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan tersebut.
"Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto menangani langsung kasus ini dan dibantu personel Ditreskrimum Polda Sumut. Para pelaku sudah kami indentifikasi (namanya masih dirasiakan).Saat ini kami sedang mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah Kabupaten Madina," ucapnya.
Baca juga: Kapolda Sumut kutuk penganiayaan wartawan di Madina
Kapolres mengatakan, pihaknya akan bekerja dengan profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Percayakan penanganan kasus ini kepada Polres Madina. Kami usut perkara ini sampai tuntas, mohon doa rekan media dan juga masyarakat Kabupaten Madina," kata Kapolres Madina itu.
Sebelumnya, Jefrry Barata Lubis (42) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal, diduga dianiaya oleh kelompok dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di daerah itu.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (4/3) sekitar pukul 20.30 WIB di Coffe Shop di kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Peristiwa ini telah ditangani Polres Mandailing Natal.
Polisi minta pelaku penganiaya wartawan di Madina menyerahkan diri
Minggu, 6 Maret 2022 23:15 WIB 1828