Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengimbau para jaksa yang ada di wilayah hukumnya agar mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Walaupun sudah divaksin dengan dosis lengkap (vaksin dosis 1, 2 dan booster), kita harus tetap mematuhi prokes," kata Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Edyward Kaban, Rabu.
Edyward menyebutkan, beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara saat ini berada di PPKM Level 3, seperti Kota Medan misalnya grafik perkembangan kasus positif COVID-19 masih tinggi.
Secara khusus ia mengimbau insan Adhyaksa yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut agar tetap mematuhi prokes.
"Walaupun sudah divaksin lengkap bukan berarti kita langsung kebal dan tahan terhadap COVID-19," ucapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan arahan Presiden RI terkait pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Kejati Sumut saat ini sedang menerapkan pola kerja 50 persen pegawai kerja dari rumah.
"Sesuai dengan keberadaan Kota Medan dalam posisi level 3, maka pola kerja dari rumah dan kerja kantor yang dibagi dua adalah salah satu upaya kita mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.
Plh Kejati Sumut menambahkan, selain disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, warga masyarakat juga perlu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan sehat, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup.
Kejati Sumut imbau jaksa patuhi prokes
Rabu, 2 Maret 2022 23:04 WIB 1602