Medan (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara menjatuhkan sanksi disiplin dan teguran keras kepada kepala SDN 060898 Medan akibat melakukan pungutan liar.
"Tindakan yang kita ambil bagi oknum kepsek itu, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar di Medan, Jumat (18/2).
Tindakan yang ambil pihaknya tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sewaktu mendengar pengaduan orang tua siswa sekolah itu, katanya, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menginstruksikan instansi terkait untuk menindak oknum kepala sekolah tersebut.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menemukan praktik pungutan liar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per siswa, terkait dengan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000 per tahun di SD Negeri 060898 Medan, Rabu (16/2).
"Prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama Pak Wali, kembalikan uang yang dipungut sehingga harus ada tahapan atas tindakan oknum kepsek itu," jelas dia.
Baca juga: Wali Kota Medan temukan adanya pungli bantuan dana PIP di SD Negeri
Pihaknya telah memastikan uang dari praktik pungutan liar itu telah dikembalikan ke orang tua siswa, sehari setelah Wali Kota Medan menginstruksikan oknum kepsek segera mengembalikan uang tersebut.
"Setelah diklarifikasi total ada 145 siswa penerima manfaat, tapi 110 siswa dipotong. Kita sudah tekankan oknum kepsek mengembalikan uang itu, dan kemarin sudah dikembalikan," kata Laksamana.
Ia juga berjanji melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kota Medan dengan berkoordinasi pihak terkait agar hal serupa tidak terulang kembali.
"Kita berharap kejadian ini tidak terulang. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita memantau pengawasan dengan melibatkan serta mengoptimalkan fungsi pengawas sekolah," tutur Putra Siregar.
Dinas Pendidikan Medan beri sanksi kepala SD lakukan pungutan liar
Sabtu, 19 Februari 2022 7:19 WIB 1632