Medan (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar mewajibkan scan barcode dalam aplikasi PeduliLindungi bagi siapapun yang akan memasuki Mapolres Pematang Siantar guna memutus penyebaran COVID-19.
"Sebelum masuk Mako Polres, setiap orang baik personel dan masyarakat pengunjung diwajibkan memindai QR Code yang telah tersedia," kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Kamis.
Ia menyebutkan, aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi COVID-19.
"Apabila suhu tubuh melebihi batas normal maka akan disuruh pulang dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan," ucapnya.
Boy mengatakan, kegiatan ini merupakan sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran COVID-19.
"Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di titik strategis di pintu penjagaan masuk Mako Polres Pematang Siantar yang dijaga ketat Sipropam yang bekerjasama dengan Urkes Polres Pematang Siantar," katanya.
Boy menambahkan, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan Vaksinasi Nasional.
"Hal ini dilakukan setiap hari dengan harapan tidak ada orang dengan gejala COVID-19 masuk wilayah Polres Pematang Siantar sehingga angka penyebaran COVID-19 bisa ditekan," katanya.
Polres Pematang Siantar wajibkan scan aplikasi PeduliLindungi
Jumat, 18 Februari 2022 8:16 WIB 1850