Medan (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan keberadaan proyek fisik di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumatera Utara senilai Rp2,7 triliun. Proyek dengan metode tahun jamak itu jangan sampai mengabaikan kewajiban Pemprov Sumut terhadap dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota.
"Kita prihatin, mengapa Gubernur Sumut dan Ketua DPRD menyetujui lelang proyek fisik sebesar Rp2,7 triliun tersebut, padahal masih adanya kewajiban utang bagi hasil pajak ke daerah kabupaten/kota dan program prioritas pembangunan lainnya yang masih belum pulih pasca pandemi," kata Wakil Ketua PSI Sumut Muhrim Fauzi Hafiz di Medan, Senin (24/1).
Menurut dia, proyek fisik dengan nilai fantastis itu telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat yang terdampak, mulai dari kelompok pengusaha lokal, kelompok penyedia barang dan jasa lokal, dan anggota masyarakat lainnya.
Informasi yang diterimanya proyek Rp2,7 triliun itu telah disepakati dan dituangkan ke dalam memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur Padahal APBD 2023 dan 2024 belum disahkan.
"APBD 2023 dan 2024, belum dibahas sama sekali, tetapi mengapa sudah disepakati oleh MOU (kesepakatan)? Apakah MOU lebih tinggi daripada Peraturan Daerah (Perda)? Kedua, apakah semua aspirasi masyarakat yang di wakili oleh masing-masing anggota dan pimpinan DPRD sudah sepenuhnya terpenuhi pada proyek Rp2,7 triliun ini, " tanya dia.
Seperti diketahui Pemprov Sumut melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi telah melakukan tender terkait pekerjaan fisik senilai Rp2,7 triliun.