Medan (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap M (52), Manajer SPBU PT TPS di Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang merupakan buronan kasus pemalsuan bon pembelian minyak yang menimbulkan kerugian sebesar Rp7,3 miliar.
"Terpidana diringkus Kamis (20/1) sekitar pukul 21.15 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astra, Kecamatan Medan Amplas," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan, Jumat.(21/1)
Yos menyebutkan, tim intelijen sudah satu minggu memastikan terpidana itu berada di Medan. Saat ditangkap terpidana tidak mengadakan perlawanan.
"Terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2020," ucapnya.
Baca juga: Kejati Sumut periksa saksi kasus korupsi tanah Margasatwa Langkat
Ia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUH Pidana dalam Dakwaan Jaksa.
"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar terpidana diputus 3 tahun 6 bulan, namun terpidana tidak terima dan melakukan upaya banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," katanya.
Ia menjelaskan, atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000 (Rp7,3 miliar). Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.
"Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar.
Kejati Sumut tangkap buronan kasus pemalsuan bon minyak
Jumat, 21 Januari 2022 21:03 WIB 1796