Medan (ANTARA) - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa lima orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tanah negara di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.
"Pemeriksaan saksi guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan Margasatwa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Jumat.
Yos menyebutkan kelima saksi yang diperiksa itu yakni DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (Ketua Koperasi STM), KS (Kepala BPN Langkat 2015), SMT (Kepala BPN Langkat 2015) dan AH (pemilik lahan perkebunan).
"Dalam pemeriksaan setiap saksi-saksi mengedepankan penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Selanjutnya Kejati Sumut meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gadig ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Prit.16/L.2/Fd/11/2021 tanggal 30 November 2021.
"Di atas kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit seluas 28.000 pohon, kemudian di atas tanah juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan," katanya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit.
"Luas keseluruhan lahan tersebut mencapai 210 Hektare dan ditanaman pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (Mangrove)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.