Medan (ANTARA) - Pemerintah melalui Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Polda Sumut diminta agar menertibkan peredaran rokok ilegal yang meresahkan produsen rokok dan juga warga masyarakat.
"Tantangan berat saat ini yang dihadapi perusahaan produsen rokok berupa keberadaan rokok ilegal," kata Tim Penelaah Tarif Cukai Rokok (PTCR) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Coki Ahmad Syahwier, SE, MP, Dr. Fadli, SE, MSi, dan Paidi, SE, MSi, dalam temu pers di Medan, Rabu.
Coki menyebutkan, preferensi untuk merokok masih cukup tinggi dengan pilihan mengonsumsi rokok ilegal.
Selain itu, kebijakan pemerintah yang telah menaikkan tarif cukai rokok terlalu prematur dan tidak tepat. Setiap kebijakan seharusnya mempertimbangkan dampak yang akan timbul akibat kebajikan yang tidak tepat sasaran dan mengabaikan kepentingan publik.
"Kenaikan tarif cukai rokok yang eksesif itu justru kontraproduktrif terhadap industri hasil tembakau (IHT). Terlebih lagi, ketika kondisi perekonomian mengalami kontradiksi ekstrem tergambar pada menurunnya pendapatan pelaku dan masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan, bahkan sumbangan sektor-sektor ekonomi produktif belum memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana sebelum masa pandemi COVID-19. Semestinya perekonomian yang menurun agar didorong dengan kenaikan kapasitas produksi barang, termasuk terhadap industri hasil tembakau (IHT) dalam hal ini rokok.
Kenaikan produksi diharapkan produksi akan membentuk sikap optimistis meskipun sebenarnya kenaikan tarif cukai rokok sudah pernah terjadi tahun 2020 (sebesar 23 persen) dan tahun 2021 (sebesar 12,5 persen).
"Keadaan tersebut ditambah dengan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.Kenaikan Cukai Harga Tembakau (CHT) dan HJE tersebut membuat himpitan beban para pengusaha rokok makin berat," katanya.
Coki menjelaskan, berbagai masalah yang timbul sebagai dampak kenaikan tarif CHK, maka disimpulkan belum saatnya diberlakukan kenaikan tarif CHT terutama di masa pandemi ini karena dikhawatirkan akan menekan kinerja industri yang menyerap tenaga kerja yang banyak.
Kenaikakan CHT justru akan meningalkatkan jumlah peredaran rokok ilegal dan bukan menekan jumlah perokok dalam hubungannya dengan prevelansi jumlah perokok, baik orang dewasa maupun anak-anak serta dari aspek kesehatan. "Peredaran rokok ilegal yang semakin masif di berbagai daerah dan luput dari pengawasan oleh pihak yang berwenang," katanya.