Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Medan menambah pemberlakuan penerapan lokasi e-parking di daerah setempat mejadi 65 titik dari sebelumnya 22 titik dengan 18 ruas jalan di delapan kawasan.
Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis di Medan, Rabu mengatakan rencana ini sejalan dibukanya kerja sama pengelolaan parkir pihak ketiga sistem bagi hasil yang semakin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Untuk itu e-parking ini akan kita kembangkan, yang tadinya hanya 22 titik, kini kita lelang menjadi 65 titik. Sehingga akan ada penambahan 43 titik lagi dengan lelang baru," terang dia.
Baca juga: Pemkot Medan pantau digitalisasi pembayaran pajak daerah
Dari sisi pelayanan, kata dia, terlihat warga terlayani dengan hadirnya e-parking dan memiliki keyakinan uang yang dikeluarkan membayar parkir langsung ke kas daerah untuk pembangunan Kota Medan.
"Sejak kita terapkan e-parking Oktober tahun lalu, kita evaluasi berjalan baik. Meski beberapa kekurangan, tapi terus kita perbaiki. Bahkan penerapan e-parking ini, kenaikan PAD mencapai 150 persen atau sekitar 200 juta," tuturnya.
Ia mengungkapkan, proses pelelangan terbuka bagi seluruh masyarakat, baik di dalam maupun luar Kota Medan dengan perusahan harus didukung peralatan dan sistem IT mumpuni.
Iswar menepis bahwa sistem pengelolaan e-parking ini cuma menunjuk satu pihak, seperti pengelolaan 22 titik karena kontrak kerjasamanya telah berakhir di akhir Desember 2021.
"Kemungkinan yang ikut berpartisipasi lebih dari satu perusahaan. Namun untuk pengelolaannya tetap hanya satu, dan kita pilih yang terbaik," jelas dia.
Dishub Medan tambah lokasi e-parking jadi 65 titik
Kamis, 13 Januari 2022 9:11 WIB 988