Medan (ANTARA) - Pemprov Sumatera Utara masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar yang akan mengakhiri masa jabatannya Februari 2022 mendatang.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, di Medan, menjelaskan SK pemberhentian Hefriansyah akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Pembangunan Sport Center Sumut mulai dari stadion
Dia menjelaskan Pemprov Sumut juga telah melayangkan surat pengusulan pemberhentian Hefiansyah-Togar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar ke Kemendagri.
"Untuk Wali Kota Siantar hasil Pilkada 2020 masih menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri," katanya, Senin (10/1).
Setelah SK pemberhentian terbit barulah pihaknya dapat menjadwalkan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar.
"Pelantikan dilakukan kalau sudah ada SK pemberhentian pejabat yang lama, dan SK pengangkatan pejabat yang baru," katanya.
Sekadar mengingatkan pada Pilkada 2020 lalu pasangan calon Asner Silalahi-Susanti Dewayani berhasil unggul dari kotak kosong dengan meraih 43.919 suara atau 75,3 persen dari total suara sah.
Komisi Pemilihan Umum setempat juga sudah menetapkan Asner-Susanti sebagai pasangan calon terpilih. Nantinya hanya Susanti yang akan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Siantar, sebab Asner telah meninggal dunia 14 Januari 2021.