Medan (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Utara Tondi Roni Tua dilaporkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tondi dilaporkan karena terlibat dalam proyek mangkrak pembangunan Pasar Induk atau Cik Puan di Jalan Tambusai persimpangan Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Dalam proyek tersebut Tondi Roni Tua bertindak sebagai Direktur PT Agung Rafa Bonai yang memenangi lelang investasi pada tahun 2016 lalu dengan kontrak Bangun Guna Serah (BGS) bangunan selama 30 tahun. Pasar induk dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektare, dengan nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp94 miliar.
Adapun yang melaporkan Tondi ke DPP adalah Sekretaris Bidang Pengembangan dan Pengawasan Infrastruktur Partai Daerah DPD Partai Demokrat Sumatera Utara yakni Ahmad Kamil Lubis.
Selain kepada Ketua Umum AHY, laporan itu juga ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Teuku Rifky Harsya, Kepala BPOKK Herman Khoiron dan Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon.
Kamil mengatakan di dalam laporan tertulis itu, dia melampirkan sejumlah bukti, seperti foto kunjungan dirinya ke lokasi proyek mangkrak di Pekanbaru. Ada juga salinan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga yang ditandatangani Tondi sebagai Direktur Utama PT Agung Rafa Bona.
Dia menerangkan, proyek pembangunan Pasar Induk di Pekanbaru itu tidak kunjung selesai. Padahal sesuai perjanjian dengan Pemko Pekanbaru, proyek yang dimulai 2017 harus sudah selesai pada November 2018, namun tidak selesai dan akhirnya kontrak di addendum berakhir pekerjaan Oktober tahun 2019.
Hingga akhir 2021, proyek pembangunan tak selesai dan menyisakan konflik dengan sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan akibat pembangunannya melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
Kamil berpendapat, perbuatan Tondi akan membuat citra Partai Demokrat menjadi tidak baik. Apalagi beliau mengikuti pencalonan sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Sumut pada Musyawarah Daerah IV yang akan digelar 10 Januari 2022 mendatang.
“Permasalahan ini tentunya berpotensi menjadi permasalahan pidana yang dapat merugikan Partai Demokrat pada Pemilu 2024,” ujar Akmal ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/1).
Hal lainnya, Mantan Sekretaris Anshor Sumut ini menyampaikan selain bangunan yang ditinggalkan, Tondi juga tidak membayarkan upah pekerja yang ada di sana. Selain itu juga Tondi meninggalkan hutang material bahan bangunan senilai Rp600 juta.
“Saya berharap agar DPP Partai Demokrat dapat benar benar melakukan kajian mendalam atas pencalonan Tondi Roni Tua, karena diduga kuat tersangkut adanya pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang saat ini mangkrak, dan berpotensi menjadi permasalahan tindak pidana," sebutnya.
Menurut dia Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ke depan adalah sosok yang kompeten, memiliki rekam jejak baik dan bebas dari dosa masa lalu. Pasalnya, Partai Demokrat tengah gigih berjuang untuk bisa menang pada Pemilu 2024, dengan kasus ini ia khawatir akan merugikan partai di kemudian hari.
"Untuk menghindari informasi yang salah, kami menyarankan agar DPP Partai Demokrat melakukan verifikasi ke lapangan tentang keterkaitan Tondi Roni Tua dengan pembangunan Pasar Induk Pekanbaru, dan saya sebagai pihak yang telah berkunjung ke lapangan, siap memberikan informasi kepada pihak DPP Partai Demokrat," tutupnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Tondi Roni Tua ketika dikonfirmasi sedikit terkejut mendengar kabar dirinya dilaporkan kepada DPP. Dia berdalih tidak tahu menahu mengenai proyek mangkrak yang di maksud. “Gak tahu saya itu, gak ada saya di sana,” ujarnya.