Medan (ANTARA) - Melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut, Edy Rahmayadi menjawab somasi yang dilayangkan Khoirudin Aritonang alias Coki. Pelatih biliar yang melaporkan Gubernur Sumut ke polisi itu sudah menerima surat tersebut.
"Intinya menyelesaikan persoalan secara tabayyun," ujar Kuasa Hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/12).
Gumilar mengaku Coki secara langsung menerima surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudart itu pada Kamis 6 Januari 2021 kemarin.
Baca juga: Lahan Sport Center akhirnya bersertifikat
Gumilar belum menjelaskan langkah yang akan diambil setelah surat itu diterima. Terkait tabayun, Gumilar mengatakan pihaknya menunggu langkah yang akan diambil Pemprov Sumut.
"Kami serahkan kepada pihak gubernur terkait bagaimana konsep tabayyun-nya," jelasnya.
Pengacara Coki lainnya, Teguh Syuhada Lubis, mengatakan surat yang mereka terima itu merupakan jawaban dari somasi yang mereka layangkan. Surat itu mereka terima setelah membuat laporan ke polisi.
"Itu setelah lapor masuk surat yang isinya tabayyun dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dari biro hukum," ucapnya.