Medan (ANTARA) - Pembangunan Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang yang dicanangkan oleh Pemprov Sumut segera direalisasikan. Kepastian ini terjawab setelah Kementrian ATR/BPN menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut. Sertifikat itu selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Hari ini kita serahkan sertifikat untuk Sport Center yang sejak lama bermasalah," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Selasa (28/12).
Dengan terbitnya sertifikat lahan Sport Center, maka dipastikan tidak ada lagi persoalan mengenai legalitas tanah. Menurut Sofyan sertifikat dapat terbit berkat kerja keras semua pihak.
Baca juga: Pertina Kota Medan dirikan Pusdiklat Tinju
"Alhamdulillah berkat bantuan pak gubernur, pak kapolda, pak kajati dan teman-teman di BPN, alhamdulillah telah clean and clear. Dan tanah itu sudah bisa digunakan oleh Pemda Sumut untuk pembangunan Sport Center," katanya.
Untuk diketahui kawasan Sport Center akan dibangun di atas lahan seluas 300 hektare dan pembangunan tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran hingga Rp8,6 triliun.
Sport Center dipersiapkan sebagai vanue untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024, di mana Sumut dan Aceh akan bertindak sebagai tuan rumah.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menerima sertifikat lahan Sport Center mengucapkan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN. Dengan begitu pembangunan Sport Center dapat segera dilakukan.
"Segera. Kalau itu posisi saat ini HGU (Hak Guna Usaha) akan berubah menjadi HPL (Hak Penggunaan Lahan) , sehingga bisa digunakan membuat suatu kawasan olahraga terpadu di sana," ucapnya.