Medan (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melarang warga menggelar konvoi saat malam pergantian Tahun Baru 2022 untuk meminimalisir kerumunan masyarakat guna mencegah risiko penularan COVID-19.
"Kami mengimbau warga untuk tidak menggelar konvoi dan pesta kembang api yang menyebabkan kerumunan agar tidak ada peningkatan COVID-19 serta gangguan kamtibmas," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, di Medan, Jumat (31/12).
Untuk menekan pergerakan warga pada malam Tahun baru 2022, Satlantas Polrestabes Medan menutup 110 titik ruas jalan di Kota Medan mulai pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB .
"Penutupan jalan ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa pada malam pergantian tahun," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap lima anggota geng motor tewaskan warga di Deli Serdang
Ia menyebutkan di setiap titik penutupan jalan akan dijaga petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun, kata Sonny, penutupan jalan tersebut terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak.
"Meskipun demikian, kita tetap mengimbau warga untuk merayakan Tahun Baru 2022 di rumah saja," ujar Sonny.
Ia mengingatkan masyarakat mewaspadai penularan COVID-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Dengan begitu, penularan COVID-19 tidak meningkat," ujarnya.