Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Yusmada, mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dua tahun penjara. Yusmada dinilai bersalah karena untuk mendapatkan jabatannya harus menyuap Wali Kota Tanjungbalai hingga Rp100 juta.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Penuntut Umum KPK Siswhandono saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).
Baca juga: Ketua DPRD mengaku siap perjuangkan aspirasi masyarakat Tanjungbalai
Perbuatan Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan dua tahun penjara, Yusmada juga dituntut membayar denda Rp200 juga. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan empat bulan.
Dalam nota tuntutannya, penuntut umum KPK menyebutkan pertimbangan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebutnya.
Persidangan kemudian ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan tim KPK terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.
Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.
Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Mantan Sekda Tanjungbalai dituntut dua tahun penjara
Senin, 27 Desember 2021 18:33 WIB 2159