Puluhan sopir tersebut terjaring dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Polrestabes Medan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara sejak Senin (13/12) hingga Rabu (22/12).
Baca juga: Pemkot Medan minta Persatuan Ummat Islam jaga NKRI
"Kita menjaring sebanyak 39 pengemudi dan saat ini sudah ditahan di BNNP Sumut karena positif menggunakan narkotika," ucapnya.
Ia menyebut bahwa petugas gabungan juga mengamankan sebanyak 41 angkot yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan angkutan.
"Ada juga 125 angkutan yang kita tilang STNK karena tidak memenuhi syarat administrasi," ujar Iswar.
Ia mengatakan bahwa razia yang dilakukan oleh petugas gabungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan fasilitas kendaraan umum.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk menciptakan sistem kerja yang kolaboratif.
"Semua berkolaborasi menciptakan sistem angkutan kota yang lebih baik lagi," ujarnya.