Medan (ANTARA) - Zona hijau COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara bertambah menjadi delapan kabupaten/kota dari sebelumnya enam daerah, berdasarkan data yang tertuang dalam laman resmi covid19.go.id hingga 9 Desember 2021 di Medan, Kamis.
Adapun delapan kabupaten/kota di Sumut yang masuk dalam kategori zona hijau COVID-19 yakni Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Tebing Tinggi, Sibolga, Labuhanbatu, Labuhan Batu Utara dan Nias Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis, mengatakan bahwa penetapan zona hijau COVID-19 berdasarkan beberapa indikator, di antaranya yakni capaian vaksinasi dan jumlah kasus COVID-19.
Baca juga: Dua kabupaten di Sumut masuk zona hijau COVID-19
Ia menyebutkan, capaian vaksinasi COVID-19 di Sumut hingga saat ini sudah di atas 55 persen.
Guna mencegah penularan COVID-19, Ismail mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," ujarnya.
Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Nias Selatan yang sebelumnya berada di zona hijau, kini statusnya berubah menjadi zona kuning.
Disebutkan juga bahwa daerah lainnya yang masuk kategori zona kuning, yakni Kota Medan, Tanjung Balai, Mandailing Natal, Serdang Bedagai.
Kemudian, Batu Bara, Padang Lawas, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Nias, Deli Serdang, Dairi, Toba Samosir, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Langkat.
Selanjutnya, Asahan, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Binjai, Humbang Hasundutan, Simalungun dan Karo.
Sebagai informasi, peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator-indikator yang digunakan seperti indikator epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.
Kemudian, indikator survei kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yakni jumlah keterisian tempat tidur, ruang isolasi, rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19.