Medan (ANTARA) - Personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematang Siantar.
"Kedua remaja itu RND (23) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan TFK (26) warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, Selasa (23/11).
Kedua pemuda itu ditangkap Minggu (21/11) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu personel Sat Narkoba mendapat informasi ada laki-laki menyimpan narkoba di rumah kos-kosan di Jalan Handayani, Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap warga Babalan pemilik 12,11 gram sabu-sabu
Kemudian petugas turun ke lokasi mengadakan penyelidikan dan menemui kamar yang dicurigai dan menangkap laki-laki yang diketahui bernama RND.
"Dari atas tempat tidur ditemukan satu unit handphone dan di kantong celana yang digantung di dinding kamar ditemukan barang bukti paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,50 gram, dan satu buah dompet berisi uang Rp150.000," ucapnya.
Rusdi mengatakan, RND mendapatkan sabu dari seorang laki-laki bernama TFK, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap TFK berikut sejumlah barang bukti termasuk bungkusan tisu yang di dalamnya diduga jenis sabu berat bruto 33,42 gram.
"Dari TFK didapat informasi sabu miliknya berasal dari KK. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi.