Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (16/11), mengatakan identitas keempat pelaku berinisial RS (31), YL (33), NA (31) yang merupakan warga Kota Medan dan ARN (37) warga Kabupaten Simalungun.
Komplotan polisi gadungan tersebut terungkap berdasarkan laporan korban perampokan berinisial R, YG, Z, dan NA yang terjadi pada 25 Oktober 2021.
Baca juga: Polres Binjai tangkap empat pelaku perampokan gunakan pistol mancis, pelaku sempat mengaku anggota polisi
Saat itu keempat korban yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Lapan, Kecamatan Binjai Selatan. Tiba-tiba keempat korban dihentikan oleh para pelaku yang saat itu mengendarai mobil.
Baca juga: Polres Binjai tangkap empat pelaku perampokan gunakan pistol mancis, pelaku sempat mengaku anggota polisi
Saat itu keempat korban yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Lapan, Kecamatan Binjai Selatan. Tiba-tiba keempat korban dihentikan oleh para pelaku yang saat itu mengendarai mobil.
Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba masuk kedalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.
"Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban," ujarnya.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan para korban di dua lokasi yang berbeda. Di mana korban R dan YG diturunkan di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Z dan NA di depan Asrama Haji Kota Medan.
"Para pelaku kemudian melarikan barang-barang berharga milik para korban," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 4 November 2021 di jalan lintas Langkat-Aceh saat sedang mencari target kejahatan mereka.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, satu pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1 pistol mancis jenis revolver, dua set borgol, satu kunci borgol dibuat mainan kalung, dua unit HP, power bank milik korban Y, dan satu HP milik korban NA.
"Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.