Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memusnahkan arsip secara berkala yang dilaksanakan di lapangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Arsip yang dimusnahkan hari ini merupakan arsip-arsip yang tidak aktif dan tidak memiliki nilai guna," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Senin (15/11).
Imam menyebutkan, pemusnahan arsip tersebut dilakukan secara periodik agar penataan arsip di Kanwil Kemenkumham Sumut lebih tertata dengan baik.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut gelar vaksinasi tahap II
Selain itu, pemusnahan arsip ini dilakukan karena terbatasnya kapasitas penyimpanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Arsip yang kita musnahkan ini mayoritas merupakan arsip fidusia yang telah disimpan secara digital.Kedepannya secara bertahap arsip-arsip yang ada akan dikelola dengan pengarsipan yang berbetuk digital," kata Imam.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretaris Jenderal Dani Satria, Analis Hukum Ahli Petama Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Rifki Ardian Nugroho, dan staf Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumut.