Medan (ANTARA) - Apa itu inflasi? Kata Inflasi tentu sudah tak asing lagi di telinga, apalagi jika menyangkut pemberitaan stabilitas perekonomian.
Praktisnya, inflasi adalah kenaikan harga, dimana kebalikannya adalah deflasi (penurunan harga). Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya.
Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS menghitung inflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan harga (inflasi) ataupun penurunan harga (deflasi).
IHK sendiri meliputi pengeluaran bahan makanan dan makanan jadi ditambah dengan minuman dan tembakau. Komponen IHK lainnya dalam perhitungan inflasi adalah pengeluaran perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan dan olahraga, serta transportasi dan komunikasi.
Penentuan barang dan jasa dalam paket komoditas atau keranjang inflasi didapatkan dari Survei Biaya Hidup (SBH). SBH pertama kali dilakukan pada tahun 1977/1978, dilanjutkan pada 1988/1989, 1996, 2002, 2007, 2012 dan yang terakhir adalah 2018. Saat ini IHK dihitung berdasarkan SBH tahun 2018, yang merupakan survei yang ke-7 sejak pertama kali dilaksanakan.
Perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa, serta perubahan selera dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi masyarakat. Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas (commodity basket) dan diagram timbang hasil SBH 2018 sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat. Untuk itu, SBH 2022 diharapkan dapat menghasilkan paket komoditas dan diagram timbang terbaru dalam penghitungan IHK yang up to date setelah terjadi pandemi.
Tren pola konsumsi masyarakat Kota Medan tahun 2022 diperkirakan cenderung berubah jika dibandingkan tahun 2018. Pada tahun 2018, konsumsi terbesar masyarakat kota Medan ada pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 31,50 persen.
Diikuti dengan kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar lainnya sebesar 20,05 persen, dan kelompok transportasi sebesar 10,09 persen. Sisanya kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran (7,45 persen), pendidikan (6,20 persen), perawatan pribadi (5,59), pakaian dan alas kaki (5,33 persen), perlengkapan, peralatan,dan pemeliharaan rutin rumah tangga (5,29 persen), informasi, komunikasi,dan jasa keuangan (4,80 persen), kesehatan (1,90 persen) dan rekreasi, olahraga dan budaya (1,80 persen).
SBH 2022 dilaksanakan di 154 kabupaten/kota. Dari 154 kabupaten/kota tersebut, 94 kabupaten/kota merupakan cakupan sampel SBH 2018 yang dilakukan di daerah perkotaan dan 60 kabupaten merupakan tambahan sampel SBH 2022 yang dilakukan di daerah pedesaan. Hal tersebut diperuntukkan agar pemerintah juga dapat melihat pola konsumsi masyarakat tidak hanya di wilayah perkotaan saja tetapi di wilayah pedesaan juga.
Pendaatan Survei Biaya Hidup 2022 menggunakan sampel rumah tangga yang independen setiap triwulan selama tahun 2022. Pada tahun 2022, SBH dilaksanakan selama satu tahun penuh, yang dibagi menjadi 4 triwulan. Triwulan I (Januari-Maret), triwulan II (April-Juni), Triwulan III (Juli-September) dan triwulan IV (Oktober-Desember).
Adapun mekanisme pelaksanaannya rumah tangga mencatat semua pengeluaran makanan maupun bukan makanan dan pengeluaran bukan konsumsi (misalnya untuk usaha atau investasi). Dimana pencatatan pengeluaran konsumsi bukan makanan dan pengeluaran bukan konsumsi akan dicatat setiap bulan selama 3 bulan berturut-turut, sedangkan pengeluaran konsumsi untuk makanan akan dicatat selama satu minggu pada bulan terakhir di setiap triwulan.
Keberhasilan pelaksanaan SBH 2022 utamanya ditentukan dari pengumpulan data di lapangan. Desember 2021 ini, petugas kami akan melakukan pemutakhiran rumah tangga sebagai prasyarat pengambilan sampel untuk pelaksanaan pencacahan SBH 2022 Triwulan I.
Oleh karena itu, demi suksesnya pelaksanaan Survei Biaya Hidup 2022 dibutuhkan dukungan dari masyarakat dengan menerima petugas BPS dan memberikan data yang benar. Jangan takut dan jangan ragu berpartisipasi dalam Suvei Biaya Hidup 2022. Apabila rumah tangga anda terpilih sebagai responden dalam survei ini, mari kita berikan data pengeluaran dengan secermat-cermatnya, sehingga didapatkan pola konsumsi terbaru sebagai dasar penghitungan inflasi. (*)
*) Maimunah Nasution, SST
Statistisi Ahli Pertama Badan Pusat Statistik