Padang Lawas (ANTARA) - Diduga menjual barang terlarang narkotika jenis sabu, seorang pria usia 35 tahun, inisial JL diringkus tim personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) dari sekitar lokasi rumah kediamannya, di Dusun Melati Jaya, Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Minggu (7/11).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar - butar, Senin (8/11) siang kepada wartawan mengatakan, penangkapan terguda JL tersebut, tidak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya.
Saat prosesi penangkan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga JL. Termasuk barang bukti diduga narkotika jenis sabu sekitar berat 3,50 gram, dan timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu.
Baca juga: Tim gabungan kembali lakukan pencarian jejak harimau liar yang masuk perkebunan di Palas
Untuk menjalani proses hukum lanjutan, sambung Kasat, saat ini JL dan sejumlah barang bukti kasus nakotika golongan satu jenis sabu tersebut, diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.