Tapanuli Tengah (ANTARA) - Sebagaimana sudah disepakati bersama antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan Pemkab Tapanuli Tengah, bahwa pelaksaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan secara serentak tahun ini tepatnya bulan Desember 2021.
Berikut ini adalah tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa tahun 2021 sesuai Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1443/DPMD sebagaimana disampaikan oleh Kadis PMD Tapanuli Tengah, Hendri Sitinjak melalui Diskominfo Tapanuli Tengah, Sabtu (6/11) di Pandan.
Baca juga: Pilkades Tapteng disepakati dilaksanakan tahun ini
I. TAHAP PERSIAPAN
1. Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (9-07-2021).
2. Pengumuman dan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) (13-08 sd 17-08-2021)
3. Seleksi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) (14-08 sd 18-08-2021)
4. Rapat Penetapan dan Pelantikan PPKD (19-08-2021)
5. Laporan Pembentukan PPKD dari BPD Kepada Bupati C.q Panitia Pemilihan Kabupaten (20-8 sd 21-08-2021)
6. Pengumuman Tahapan Pemilihan Kepala Desa (17-10-2021)
7. Pengajuan Rencana Anggaran Biaya dan Tata Tertib Pilkades dari PPKD kepada Bupati c.q Panitia Pemilihan Kabupaten (01-10 sd 08-10-2021)
8. Verifikasi dan Persetujuan Rencana Anggaran Biaya dan Tata Tertib Pilkades dari Bupati Melalui Panitia Pemilihan Kabupaten (09-10 sd 15-10-2021)
9. Pendataan Calon Pemilih (01-11 sd 15-11-2021)
10. Penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) (16-11 sd 20-11-2021)
11. Pengumuman Daftar Pemilihan Sementara (DPS) (21-11 sd 25-11-2021)
12. Pencatatan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pemilihan Tambahan (26-11 sd 28-11-2021)
13. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (29-11 sd 05-12-2021)
14. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (06-12 sd 08-12-2021)
15. Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) (09-12-2021)
16. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) (09-12 sd 11-12-2021)
II. TAHAPAN PENCALONAN
1. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (04-11 sd 17-11-2021)
2. Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Jika diperlukan) (17-11 sd 06-12-2021)
3. Penyaringan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa (17-11 sd 30-11-2021)
4. Pelaksanaan Seleksi Tambahan apabila Bakal Calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 15 orang (30-11 sd 03-12-2021)
5. Pengumuman Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa (04-12 sd 06-12-2021)
6. Tanggapan Masyarakat atas Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa (04-12 sd 06-12-2021)
7. Pemberian Jawaban atas Tanggapan Masyarakat atas Hasil Penyaringan Bakal Calon (04-12 sd 06-12-2021)
8. Penetapan Bakal Calon yang Memenuhi Persyaratan (07-12-2021)
9. Panitia Melaporkan Hasil Penyaringan Kepada BPD (07-12 sd 08-12-2021)
10. Penetapan Calon Kepala Desa melalui SK Bupati (09-12-2021)
11. Pengumuman Calon Kepala Desa yang berhak dipilih (09-12-2021)
12. Pengundian Nomor Urut (10-12-2021)
13. Pengadaan Logistik Pemilihan Kepala Desa (01-11 sd 15-12-2021)
14. Kegiatan Sortir, Pelipatan Kertas Suara dan Pendistribusian (11-12 sd 17-12-2021)
15. Penyampaian Surat Undangan Kepada Pemilih (09-12 sd 14-12-2021)
16. Kampanye (14-12 sd 16-12-2021)
17. Masa Tenang (17-12 sd 19-12-2021)
III. TAHAP PEMUNGUTAN SUARA
1. Pembuatan/Penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) (18-12 sd 19-12-2021)
2. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (20-12-2021)
3. Laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kepada BPD (21-12 sd 26-12-2021)
4. Menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (26-12 sd 09-01-2022)
5. Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (09-01-2022 sd 08-02-2022)
IV. TAHAPAN PENETAPAN
1. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Oleh BPD (27-12-2021 sd 30-12-2021)
2. BPD Mengusulkan Pengesahan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kepada Bupati (30-12-2021 sd 05-01-2022)
3. Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih oleh Bupati (05-01-2022- 12-01-2022)
4. Pelantikan Kepala Desa Terpilih (06-01-2022- 08-02-2022).