Jakarta (ANTARA) - Kasus penularan COVID-19 di Indonesia tercatat bertambah 460 dengan tambahan paling banyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta menurut data Kementerian Kesehatan pada Senin.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tambahan kasus COVID-19 paling banyak dengan 82 kasus baru disusul Jawa Barat dengan 68 kasus baru, Jawa Tengah dengan 44 kasus baru, Jawa Timur dengan 35 kasus baru, dan Kalimantan Utara dengan 26 kasus baru.
Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 1.236 orang dengan tambahan paling banyak berasal dari DKI Jakarta (166) disusul Jawa Barat (163), Kalimantan Utara (149), Jawa Tengah (113), dan Jawa Timur (69).
Baca juga: Mengenal propolis lebah, nutrisi dan manfaat bagi kesehatan
Sementara itu, jumlah penderita infeksi virus corona yang meninggal dunia tercatat bertambah 30 orang dengan tambahan paling banyak berasal dari Jawa Tengah, 10 orang.
Jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Indonesia sejak kasus pertama diidentifikasi pada Maret 2020 sampai sekarang seluruhnya 4.240.479 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh total 4.083.690 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 143.235 orang.
Penderita COVID-19 yang masih perawatan dan karantina pada Senin tercatat 13.554 orang, berkurang 806 orang dibandingkan pada Minggu (24/10). Selain itu ada 3.736 orang yang masuk dalam kategori suspek COVID-19.
Data tambahan kasus COVID-19 pada Senin didapat dari hasil pemeriksaan 215.822 spesimen dari 137.617 orang di ratusan laboratorium di seluruh Indonesia.
Angka positivity rate nasional, yang menunjukkan perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dan jumlah pemeriksaan yang dilakukan, tercatat 0,34 persen untuk kategori spesimen harian dan 0,33 persen untuk kategori tingkat positif orang harian.
Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sampai sekarang masih dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk penegakan protokol kesehatan; pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus; serta vaksinasi.
Di samping itu, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan pelonggaran-pelonggaran tertentu berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di masing-masing daerah.