Medan (ANTARA) - Dua orang preman yang diduga melakukan penganiayaan kepada wanita pedagang Litiwari Iman Gea (37) di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumatera utara.
"Kedua preman itu DD dan FR berstatus buronan yang diburu tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Ia menjelaskan, kedua preman itu menyerahkan diri ke Polda Sumut, kemudian petugas menjemput mereka.
Baca juga: Polisi gelar perkara kasus viral pedagang Pasar Gambir Percut Seituan dianiaya jadi tersangka
"Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua preman yang menjadi viral pemukulan pedagang di Pajak Gambir," ujar Rafles.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pedagang di Pajak Gambir Percut Seituan yang dianiaya preman yang malah kemudian menjadi tersangka di Polsek Percut Seituan.
Akibat dari peristiwa tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional.
Dalam penanganan kasus tersebut, sebelumnya polisi telah menahan preman BS.