Medan (ANTARA) - Pemkot Medan tidak sembarangan menetapkan harga sewa bangunan dan tanah Medan Mal yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota.Di mana, besaran biaya sewa tersebut ditetapkan melalui perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Untuk nilai sudah sesuai dengan ketetapan KPKNL, ditetapkan di situ. Harga minimal Rp9 miliar lebih pertahun itu dari KPKNL," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Kamis (23/9).
Sebelum menetapkan biaya sewa Medal Mal, Bobby Nasution menyatakan bahwa PKNL melakukan peninjauan lokasi dan melihat aset tersebut dari dekat. Sehingga pada akhirnya keluar nilai Rp9 miliar lebih nilai sewa pertahun.
Baca juga: Jadwal PTM di Medan belum diputuskan karena vaksinasi pelajar rendah
"Itu KPKNL melihat aset kita, makanya keluar angka segitu Rp9 miliar lebih pertahun, kita buat dua tahun," ungkapnya.
Menantu Presiden Jokowi itu masih belum bersedia mengungkapkan rencana Pemkot Medan ke depan atau setelah kerjasama sewa Medan Mal berakhir dalam dua tahun. "Untuk rencana berikutnya dirahasikan dulu," urainya.
Mengenai rencana menyewakan lahan dan bangunan Medan Mal diumumkan Pemkot Medan di website resminya. Bagi yang berminat nilai sewa Medan Mal mencapai Rp 18.122.052.000 untuk waktu dua tahun terhitung 16 November 2021 - 16 November 2023.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, mengatakan lahan Meda Mal yang berlokasi di Jalan MT Haryonon, Kecamatan Medan Kota terdiri dari tanah berukuran 27.658 m2, Bangunan Grosir Pusat Pasar 32.178,12 m2 dan bangunan Medan Mal 23.347,75 m2.
Meski baru sehari dibuka pengumumannya, Sumiadi menyebut sudah ada pihak yang menyatakan minat dan mengambil formulir pendaftaran.
"Sudah ada perusahaan yang ambil formulir pendaftaran dan berniat menyewanya," ujar Sumiadi.
Penetapan harga sewa Medan Mal berdasarkan perhitungan KPKNL
Kamis, 23 September 2021 12:48 WIB 3260