Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyediakan beberapa kanal non fisik daftar penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
Dalam rilis pers, Selasa (17/8), Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik tersebut.
Kanal berisi data satu juta dari delapan juta lebih pekerja penerima BSU tahun 2021 yang diserahkan BPJAMSOSTEK ke Kemenaker, dan dana sudah mulai diberikan melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Pekerja calon penerima dana BSU adalah WNI, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.
Baca juga: BPJamsostek Pematangsiantar bagi sembako ke Panti Asuhan Zarfat HKI
Sedangkan kanal non fisik yang bisa diakses itu, website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu BSU, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lainnya melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.
Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Kanal terakhir yang disediakan adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala Kantor Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana berharap kanal digital di masa pandemi COVID-19 dapat memberi kemudahan bagi para pekerja memperoleh informasi penerima BSU tersebut tanpa harus datang ke kantor.
Dana BSU tersebut, merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada seluruh pekerja di masa pandemi COVID-19 saat ini dan merupakan nilai lebih menjadi peserta BPJamsostek.
BPJAMSOSTEK sediakan kanal non fisik informasi penerima BSU
Selasa, 17 Agustus 2021 14:07 WIB 44244