Simalungun (ANTARA) - Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia dan Guru Besar FIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof Agus Suradika M.PD pembayaran yang dilakukan secara digital memiliki banyak keuntungan.
Diantaranya praktis dan mudah, transaksi aman, banyak promo, cepat dan nyaman, pilihan produk lengkap, serta meningkatkan level ekonomi masyarakat.
Hal itu ia sampaikan pada webiner Literasi Digital untuk Kabupaten Simalungun, Senin, 19 Juli 2021.
Dalam pemaparannya, Agus membahas transaksi digital merupakan pembayaran nontunai (cashless) seperti mobile banking atau perangakat transaksi virtual lainnya.
Baca juga: Praktisi IT Muhtadi paparkan tips membuat konten menarik
Selain memaparkan kelebihan pembayaran digital, ia juga mengungkapkan Kekurangan pembayaran digital diantaranya, membutuhkan infrastruktur teknologi, membutuhkan pengetahuan lebih, rawan pencurian data, ragulasi yang masih abu-abu, serta mendorong perilaku konsumtif.
Transaksi digital yang paling banyak dilakukan meliputi, pembelian pulsa, tagihan listrik, top up layanan transaksi online, tiket kereta api dan pesawat, iuran BPJS, tagihan PDAM, angsuran, zakat, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Jenis pembayaran digital yang populer meliputi, mobile banking, SMS banking, intenet banking,dan uang elektronik. Bertransaksi digital dengan aman dengan memastikan perusahaan yang menyediakan jasa keuangan, jaga privasi gawai, lindungi gawai, serta jaga kerahasiaan PIN dan OTP.
Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh Dr. Siti Nabilah (Praktisi Pendidikan). Siti mengangkat tema “Rekam Jejak Dogital dI Ranah Pendidikan:.
Siti menjelaskan jejak digital merupakan jejak data yang seseorang buat dan tinggalkan saat menggunakan perangkat digital.
Jejak digital yang dapat ditinggalkan meliputi, riwayat pencarian, pesan teks, foto dan video, lokasi yang dikunjungi menggunakan GPS, interaksi media sosial, serta persetujuan akses cookie. Jenis jejak digital meliputi jejak digital aktif dan pasif. Pasif merupakan data yang ditinggalkan oleh pengguna tanpa disadari seperti terekamnya alamat IP, riiwayat pencarian, dan lokasi.
Aktif merupakan data yang secara sengaja dibuat atau ditinggalkan oleh pengguna seperti unggahan foto, video, dan status di media sosial.
Dua sisi jejak digital diantaranya, penyalahgunaan jejak digital berupa pemanfaatan jejak digital secara negatif dan pemanfaat jejak digital berupa penggunaan jejak digital secara positif.
Menjaga jejak digital tetap bersih dengan cara, memeriksa jejak digital, bijak sebelum menulis, memperhatikan perangkat mobile, serta bangun citra diri yang positif.
Beberapa kompetensi mengelola jejak digital antara lain, kemampuan mengakses, mengasah kemampuan, mengetahui bentuk rekam jejak digital, menyeleksi konten yang diunggah, serta memverifikasi informasi.
Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, Christi Voni Roulina Sinaga M.PD (Dekan FMIPA Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar).
Christi membahas berkomentar merupakan memberi kritik dan mengomentari atau memberi komentar. Di ruang digital seseorang bukan hanya akan menuliskan komentar tetapi juga dapat mengunggah sesuatu yang ternyata tidak disadari merupakan data pribadi.
Jenis komentar di media sosial yang dapat berujung pada pidana antara lain, komentar body shaming atau menghina bentuk tubuh seseorang, komentar pencemaran nama baik, komentar hoax, komentar SARA, komentar kesusilaan, dan komentar SARA.
Cara berkomentar yang baik dan menghindari pidana di media sosial dengan menanamkan sikap saling mneghargai, selalu berpikir positif, ketahui bahwa tindakan media sosial selalu terekam oleh Pemerintah, serta bijak menggunakan media sosial.
Pembayaran digital lebih praktis dan aman
Rabu, 28 Juli 2021 13:02 WIB 1197