Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (16/7), membenarkan penerimaan berkas perkara korupsi tiga tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda Sumut.
Baca juga: Pemkab Tapsel apresiasi vaksinasi massal yang digelar Kejari dalam rangka HBA ke-61 dan HUT IAD XXI
Ia menyebutkan ketiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW, berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut pada Kamis (15/7) sore.
"Memang administrasi tahap dua diserahkan ke Kejari Medan, namun nantinya yang akan menyidangkan perkara korupsi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut," ujar Sumanggar yang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Kempat tersangka itu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang dan sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW.
Kejari Medan terima perkara korupsi jual beli vaksin COVID-19
Jumat, 16 Juli 2021 21:53 WIB 1940