Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan dan pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Mulai hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," ujar Panca, di Medan, Senin (12/7).
Ia menyebutkan, penerapan PPKM Darurat Kota Medan hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kapolda Sumut imbau warga tidak masuk Kota Medan saat PPKM darurat
"Semua perusahaan di Kota Medan wajib menaati aturan selama PPKM Darurat dengan hanya 25 persen di kantor. Khusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hayat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen di kabtor," ujarnya.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan, sehingga dapat tercapai tujuan PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.