Madina (ANTARA) - Badan Pengawas Keuangan diminta untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar Mandailing Natal (Madina), Arsidin Batubara kepada ANTARA, Senin (12/7).
"Mengingat dana pembangunannya yang mencapai Milyaran dan manfaatnya belum dirasakan warga secara optimal, Kita meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan PLTMH tersebut. Dan kita juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memberikan haknya secara bersama-sama yakni meminta BPK untuk melakukan audit terkait proyek yang dimaksud," ujar Arsidin yang juga merupakan putra asal Kecamatan Muara Batang Gadis itu.
Baca juga: Penyampaian nota pengantar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Madina dijadwal ulang
Menurut dia, dengan adanya pemeriksaan yang dimohonkan oleh masyarakat tersebut, kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah tersebut nantinya akan dapat diketahui apakah memenuhi sasaran atau tidak.
"Dari hasil audit tersebut nantinya akan menjadi landasan apakah sasarannya efektif, efesien atau tidak," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan PLTMH ini merupakan program dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp.3.967.009.523,86.
Pembangunan PLTMH Madina IV tersebut yang dikerjakan pada bulan Maret 2020 yang lalu disebut warga hanya berfungsi sekitar satu minggu saja setelah selesai dikerjakan oleh PT Dirga Sarana Indah dengan konsultan CV. Dexta Tama Konsultant.
Tidak berfungsi PLTMH sebelumnya juga telah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi di Medan.
Dalam surat keberatan yang juga ditembuskan kepada DPRD Provinsi Sumut, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, BPKB Sumut, Dinas ESDM Sumut, Bupati Madina, Camat Muara Batang Gadis kepada Gubsu diminta warga untuk memberi perhatian khusus terkait masalah tersebut.
Selain itu, dalam surat yang tertanggal 21 Juni 2021 itu kepada para penegak hukum juga diminta untuk memeriksa proses dan pelaksanaan PLTMH di Desa Ranto Panjang.