Madina (ANTARA) - Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak penegak hukum untuk menyelidiki proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
"Kami menyesalkan uang negara sebesar Rp3,9 miliar diperuntukkan untuk program yang tidak berfungsi dan sama sekali tidak bermanfaat, kami menduga ada pelanggaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Untuk itu kita meminta penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian supaya turun tangan menyelidiki persoalan yang dikeluhkan masyarakat," sebut Ketua PMII Kabupaten Madina, Alwi Rahman, kepada wartawan, Senin (28/6).
Baca juga: Konfirmasi COVID-19 di Madina 20 kasus
Selain itu, dirinya juga menyesalkan PLTMH tersebut berfungsi kurang optimal mengingat pembangkit listrik ini merupakan salah satunya harapan warga untuk menerangi desa mereka yang sudah puluhan tahun tidak teraliri oleh listrik.
"Kondisi ini harusnya bisa jadi pintu masuk bagi Kejaksaan maupun Kepolisian mengusutnya. Kami menduga ada di situ pelanggaran sehingga proyek tidak bermanfaat. Karena sebelum proyek dilaksanakan pasti ada kajian, jangan sampai ada alasan yang tidak masuk akal, ini anggaran yang sangat besar," ungkapnya.
Baca juga: Masa jabatan berakhir, Bupati Madina pamit
Tidak berfungsi PLTMH itu sebelumnya juga telah dilaporkan warga kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi di Medan.
Dalam surat keberatan yang juga ditembuskan kepada DPRD Provinsi Sumut, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, BPKB Sumut, Dinas ESDM Sumut, Bupati Madina, Camat Muara Batang Gadis kepada Gubsu diminta warga untuk memberi perhatian khusus terkait masalah tersebut.
Selain itu, dalam surat yang tertanggal 21 Juni 2021 itu kepada para penegak hukum juga diminta untuk memeriksa proses dan pelaksanaan PLTMH di Desa Ranto Panjang.
Pembangunan PLTMH ini merupakan program dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut yang dikerjakan pada bulan Maret 2020 dengan anggaran Rp3.967.009.523.86 atau Rp3,9 miliar oleh PT. Dirga Sarana Indah dengan konsultan CV. Dexta Tama Konsultant.
PMII minta penegak hukum usut proyek PLTMH di Madina
Senin, 28 Juni 2021 17:59 WIB 1704