Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan, pelaksanaan kurban Idul Adha tahun ini akan dilakukan pembatasan pembagian paket kurban.
"Masyarakat tidak lagi diajurkan untuk datang ke lokasi pembagian kurban tersebut, melainkan panitia kurban didampingi kepala lingkungan dan petugas Babinsa/Babinkamtibmas yang langsung mengantar ke rumah penerima paket guna menghindari kerumunan," ujar Rahmayadi kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).
Rahmayadi menyebutkan, untuk mempersiapkan pada Hari Raya Idul Adha itu,dilakukan kurban tetapi tidak lagi datang orang mengambil kurban.
Baca juga: Kapolda: PPKM Darurat untuk memutus penyebaran COVID-19
"Kurban tersebut diantar ke tempat yang mengikutsertakan Kepala Lingkungan, Babinkamtibmas dan Babinsa," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.
“Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7).
Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut, jelas Menko Airlangga, berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri nomor 15, 16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.
Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.Lalu di Lampung Kota Bandar Lampung, di NTB Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Sementara Provinsi Sumatera Utara adalah di Kota Medan.
Gubernur: PPKM Darurat dilakukan pembatasan pembagian paket kurban
Minggu, 11 Juli 2021 7:54 WIB 1986