Pematangsiantar (ANTARA) - Perantau asal Pematangsiantar, Rinto Lumbok Sinaga (42) menunggu kepastian hukum status tanah miliknya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar.
Soalnya, sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, yang sudah bersertifikat itu dikuasai orang lain.
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah ini diterbitkan BPN pada 9 Desember 2014 dengan Nomor 6076/Bah Kapul, sebut Rinto yang menetap di Jakarta, Jumat (8/7) malam, di Pematangsiantar.
Rinto mengaku kaget saat mudik ke Pematangsiantar pada Desember 2019, ternyata tanahnya sudah dikuasai Simfoni Bangun, staf BNN Kota Pematangsiantar yang berdomisili tidak jauh dari lahan tersebut.
Tidak terima dengan ketidakadilan tersebut, pada 2 Januari 2020, Rinto pun mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas tanah tersebut melalui kuasa hukumnya AM Rizki Sitio SH.
Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 menugaskan Adiguna Samosir sebagai petugas ukur untuk pengukuran ulang tanah tersebut.
Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020, dihadiri dan disaksikan Sakiman (Batas Sebelah Barat), Endang (Batas Sebelah Timur), Suyanto (Batas Sebelah Selatan, Abidin (RT saat itu), dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah).
"Disimpulkan bahwa bidang tanah ini memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik saya," ujarnya.
Namun keterkejutan Rinto terulang kembali. Saat ke Pematangsiantar akhir Juni 2021, tanah tersebut telah dipagari kawat keliling oleh Simponi Bangun.
Walaupun terus diperlakukan tidak adil, Rinto masih berharap ada kebijaksanaan dari BPN Kota Pematangsiantar untuk penyelesaian kasusnya.
"Saya mengetuk pintu hati Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar untuk mendengar keluhan saya yang merasa sangat dirugikan atas Kelalaian Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar," katanya.
AM Rizki Sitio SH menambahkan, pihaknya telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar pada tanggal 5 Juli 2021.
"Kami masih menunggu jawaban pihak BPN. Bila tidak ada respons dalam seminggu ini, kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.