Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jumlah kasus tindak pidana narkotika yang tinggi terjadi di Sumut karena adanya keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Banyaknya narkotika yang masuk ke wilayah Sumatera Utara mengindikasikan permintaan tinggi," ujar Irjen Panca, dalam rilis pers, di Mapolda Sumut, Selasa (29/6).
Ia menjelaskan, peredaran narkoba oleh bandar dilakukan dengan cara mendistribusikan narkotika kepada pengecer-pengecer kecil dengan sasaran pengguna di daerah perkampungan/desa.
Baca juga: Kapolda Sumut: Jumlah tindak pidana narkotika 3.425 kasus
"Tingkat penyebaran narkotika tidak hanya menyasar daerah perkotaan, melainkan sudah masuk ke daerah perkampungan/desa," katanya pula.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 242,34 kg dan 48.418 butir pil ekstasi selama periode 27 April sampai dengan 15 Juni 2021.
Jumlah kasus narkotika tersebut ada tujuh kasus dengan 20 orang tersangka. Sebanyak 20 orang tersangka itu, terdiri dari 11 oknum Polri (Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut) dan sembilan tersangka lainnya warga masyarakat.
Polda Sumut juga mengamankan satu pucuk senjata api panjang jenis AK 47 berlaras kaliber 7,62 x 39 mm, tanpa nomor pabrik (berkarat), berikut satu buah magasin, dan satu pucuk senjata panjang jenis M16/M4 berlaras kaliber 22 Ir nomor 09-40-167 berikut satu magasin.
Selain itu, 141 butir amunisi terdiri dari kaliber 9 mm, empat butir, kaliber 7,62 x 39 mm 23 butir, dan kaliber 5,56 x 45 mm 77 butir.