Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 242,34 kg dan 48.418 butir pil ekstasi selama periode 27 April sampai dengan 15 Juni 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam rilisnya di Mapolda Sumut, di Medan, Selasa (29/6), mengatakan jumlah kasus narkotika tersebut ada tujuh kasus dengan 20 orang tersangka.
"Dari jumlah 20 orang tersangka itu, terdiri dari 11 oknum Polri (Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut) dan sembilan tersangka lainnya warga masyarakat," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pria yang jenazahnya dibuang di pinggir jalan
Panca menjelaskan, Polda Sumut juga mengamankan satu pucuk senjata api panjang jenis AK 47 berlaras kaliber 7,62 x 39 mm, tanpa nomor pabrik (berkarat), berikut satu buah magasin, dan satu pucuk senjata panjang jenis M16/M4 berlaras kaliber 22 Ir nomor 09-40-167 berikut satu magasin.
Selain itu, 141 butir amunisi terdiri dari kaliber 9 mm, empat butir, kaliber 7,62 x 39 mm 23 butir, dan kaliber 5,56 x 45 mm 77 butir.
"Modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu dengan cara memasukkan ke dalam dus karton warna cokelat, memasukkan ke dalam koper, memasukkan ke dalam kardus, dan memasukkan ke dalam karung goni plastik," katanya pula.
Kapolda menambahkan, pasal yang dilanggar tersangka narkoba itu, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, serta paling banyak Rp10.000.000.000.