Medan (ANTARA) - Penyidik Polda Sumatera Utara masih menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi di Medan, Kamis (10/6), mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut dan kemudian segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Keempat tersangka itu yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID-19 ilegal diancam 20 tahun penjara
Nainggolan menjelaskan, dari keempat tersangka itu, tiga orang tersangka (SW, dr IW, dan dr KS) perkaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut, sedangkan tersangka SH perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr AYR, mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB, dan Kepala Rutan Kelas I Medan, TAP.