Madina (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara mengemukakan bahwa terdapat sebanyak 557 jamaah calon haji asal kabupaten ini gagal berangkat ke Tanah Suci, Mekkah, menyusul kebijakan Kementerian Agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah calon haji pada 2021.
Kepala Seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh, H Irfansyah Nasution, Rabu (9/6) mengatakan keputusan pembatalan haji tahun ini sudah resmi dan sudah diberitahukan kepada seluruh jamaah calon haji.
“Pembatalan keberangkatan jamaah calon haji di seluruh Kabupaten Kota di Indonesia itu sudah sah termasuk Kabupaten Madina, kita dari penyelenggara haji sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada acara manasik di seluruh kecamatan di Madina. Pada waktu itu kita mengatakan kepada jamaah waktu pemberangkatan masih dalam tahap menunggu (keputusan) dari Kementerian Agama RI, waktu itu mereka menyatakan akan turut apapun keputusan pemerintah,” kata Irfan.
Baca juga: HIPMI berharap SMGP aktif tingkatkan sumber daya manusia daerah
Selain itu, Irfansyah juga mengatakan dari 557 orang tersebut, 70 persen calon jamaah sudah melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Umum (RSUD) Panyabungan dan keseluruhan jamaah telah dikembalikan paspornya sejak ke luar keputusan pembatalan.
“Pembatalan jamaah calon haji ini adalah daftar calon jemaah tahun 2020, secara otomatis dalam peraturan yang gagal berangkat tahun 2020, akan diberangkatkan 2021 ini, tapi kemudian gagal juga, daftar jamaah tahun 2020 naik pada daftar keberangkatan 2022,” terangnya.
Calon jamaah haji dapat menarik dana BPIH
Dengan dibatalkannnya pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini, para calon jamaah haji juga dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.KMA 660/2021 menyebutkan, calon jemaah haji batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.
Bagi jamaah calon haji yang ingin menarik uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina.
“Karena pemerintah sudah memastikan tahun ini tidak ada keberangkatan termasuk calon haji dari Kabupaten Madina. Karena itu, BPIH bisa ditarik kembali dengan syarat mengajukan permohonan ke kantor Kemenag dengan membawa dokumen bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH, kemudian membawa foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah calon haji ditambah aslinya dan terakhir KTP. Sampai saat ini calon jemaah belum ada yang melakukan penarikan itu, sebenarnya itu sah saja, namun jika nanti sudah sah keberangkatan, dana BPIH yang ditarik itu wajib dibayar kembali,” terangnya.