Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak meminta kepada warga bermukim di Jalan Eka Rasmi Kelurahan Gedung Johor dan Jalan Wijaya Kusuma Pasar IV Setia Budi Medan yang terpapar COVID-19 menjalani isolasi mandiri.
"Saya sudah perintahkan seluruh personel menutup akses jalan di lingkungan warga yang terpapar COVID-19, dan selalu melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada masyarakat yang masuk atau keluar dari wilayah tersebut," ujar dia di Medan, Sabtu (29/5).
Ia menyebutkan penutupan akses jalan lingkungan itu agar masyarakat yang terpapar COVID-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari.
Baca juga: Kapolda Sumut bantu tes usap antigen bagi warga Medan yang isolasi mandiri
"Terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19 agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin," ujarnya.
Panca mengatakan personel yang bertugas untuk melakukan penelusuran atau wawancara kepada masyarakat yang terpapar COVID-19 dengan mempertanyakan ke mana saja yang bersangkutan pergi, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah.
"Kita harus bekerja sama dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 tersebut," kata jenderal bintang dua itu.