Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menegaskan masyarakat yang berlibur pada perayaan Waisak 2021 wajib membawa surat jalan dan hasil swab antigen.
"Polda Sumut memperpanjang kebijakan penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota hingga 31 Mei 2021," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (25/5).
Hadi menyebutkan, setiap personel yang bertugas di pos penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Sumut.
Baca juga: Polda Sumut perpanjang operasi penyekatan hingga 31 Mei
"Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antarkabupaten/kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen guna mencegah penyebaran COVID-19 pada libur Waisak," ujarnya.
Personel juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak.
"Tetap laksanakan Ops Yustisi COVID-19 di jalan dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," jelasnya.
Baca juga: Polda Sumut periksa empat staf surveilans Dinas Kesehatan Sumut
Polda Sumut wajibkan masyarakat bawa hasil swab antigen saat libur Waisak
Rabu, 26 Mei 2021 2:21 WIB 2073