"Kita memperpanjang kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) hingga 31 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (25/5).
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan agar membawa surat jalan dan hasil tes swab baik yang naik bus, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum lain.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sumut sebut penyekatan arus mudik bantu tekan penambahan pasien COVID-19
Baca juga: Satgas COVID-19 Sumut sebut penyekatan arus mudik bantu tekan penambahan pasien COVID-19
"Khususnya pengguna jalan yang keluar dan masuk ke Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Dalam pos penyekatan, kata dia, akan diberlakukan pengecekan suhu tubuh dan pelaksanaan tes swab secara acak kepada para pengguna jalan.
Ia meminta pengelola objek wisata, seperti wisata pantai, kolam renang, dan tempat hiburan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Para personel kita akan melakukan pemeriksaan secara berkala. Selain itu, akan tetap dilakukan pengecekan di pusat-pusat perbelanjaan dan warung usaha terkait jam operasional," katanya.