Langkat (ANTARA) - Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, amankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang diduga mengalami gangguan jiwa terhadap korbannya Rahmawi Purwanto alias Dewa karyawan BUMN warga Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Minggu, (16/5).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di gubuk perladangan sawit di Dusun 1 Sumur Boor Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, katanya.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan oleh Anwar alias Bejo (26) warga Dusun I Sumur Boor Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Sabtu (15/5) pukul 13.00 WIB, dengan mempergunakan satu bilah pisau dapur, katanya.
Baca juga: Sudarni alias Gordon seorang wanita ditangkap Polsek Besitang miliki sabu 10,51 gram
Dimana peristiwa itu bermula Rahmawi Purwanto alias Dewa sedang tidur posisi miring, datang pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur tanpa alasan langsung pelaku memotong leher bahagian belakang korban.
Spontan korban kabur sambil berteriak teriak meminta pertolongan, karena korban mengalami luka sayat pada leher belakang dan mengeluarkan darah, segera para saksi melarikan korban ke RSU PTPN II Tanjung Selamat, setelah mendapat pertolongan pertama, maka korban di rujuk ke RSU Putri Bidadari Stabat.
Lalu personel Polsek Padang Tualang menerima kabar atas peristiwa itu segera mengamankan pelaku dari rumah orang tuanya kemudian disita sebilah pisau dapur dari pelaku.
Saat diinterograsi, jawaban pelaku tidak relevan (tidak nyambung) menjelaskan sebabnya menganiaya korban karena perintah pikirannya sendiri dan ia tidak pernah dendam terhadap korban.
Sementara menurut keterangan saksi Legiono (ayah kandung pelaku) bahwa pada tahun 2017 pelaku pernah dirawat oleh dokter saraf di Medan selama satu bulan karena pelaku mengalami gangguan jiwa, namun diperbolehkan kembali karena sudah sembuh (tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan pelaku terganggu jiwanya), kata Tarmizi Lubis.