Medan (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menjalin Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berlangsung di Aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution Medan, Jumat (7/5).
MoU yang berlangsung dengan penuh khidmat itu, ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) didampingi Asdatun DR.Prima Idwan Mariza, SH, MH selanjutnya dari PDAM Tirtanadi ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Kabir Bedi, ST, MBA didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan DR, Feby Milanie, ST, MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, ST MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, ST serta Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga.
Baca juga: Dirut Tirtanadi : Kami senantiasa utamakan peningkatan pelayanan
"MoU ini bertujuan untuk pemingkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan diharapkan dengan adanya kerjasama ini nantinya pihak Kejatisu akan mendampingi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hukum sehingga seluruh pelaksanaan kerja di PDAM Tirtanadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi.
Lebih jauh dikatakannya saat ini Tirtanadi tengah berbenah di seluruh sektor terutama dalam hal pelayanan, karena dalam pengembangan suatu wilayah perkotaan tidak terlepas dari ketersediaan air minum.
Untuk itu sambung Kabir Bedi diharapkan dari MoU ini akan menghasilkan tata administrasi yang baik dan sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu diharapkan MoU ini akan memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) dan juga bantuan hukum di luar pengadilan (non litigasi) serta pertimbangan hukum memberikan legal opinion atau pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah.
Sementara Kajatisu IBN Wiswantanu mengatakan bahwa nantinya permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata tata usaha negara yang terjadi di PDAM Tirtanadi bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kerjasama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,"kata Kajatisu IBN Wiswantanu.
Usai melakukan penandatanganan MoU kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyerahkan cendramata kepada Kajatisu IBN Wiswantanu, selanjutnya Kajatisu IBN Wiswantanu juga memberikan cendramata kepada Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, kegiatan MoU tersebut diabadikan dengan foto bersama.
PDAM Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejati Sumut
Sabtu, 8 Mei 2021 10:46 WIB 3150